Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu


Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 168 (1) dan Pasal 169 disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan layanan informasi kesehatan. Salah satu bentuk keluaran dari Sistem Informasi Kesehatan adalah Profil Kesehatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu


Profil Kesehatan Kabupaten Indramayu merupakan dokumen informasi yang menggambarkan keadaan kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu dan upaya kesehatan yang telah dilaksanakan dalam meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat serta evaluasi program kesehatan di Kabupaten Indramayu Tahun 2011.



Data/Informasi yang dikumpulkan dan dijadikan dasar dalam penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten Indramayu Tahun 2011, terdiri dari :





  1. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3)
  2. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Rumah sakit
  3. Data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik
  4. Data/informasi hasil survey, riset/penelitian, dan kajian bidang kesehatan yang dilaksanakan di Kabupaten Indramayu
  5. Data yang bersumber dari Dinas/Instansi terkait bidang kesehatan
  6. Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Cakupan Program di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
  7. Laporan unit pelayanan kesehatan swasta maupun BUMN di Kab. Indramayu
  8. Informasi kebijakan program kesehatan


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
Kesehatan sebagai investasi sangat berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) juga dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. 

Untuk mengukur keberhasilan pembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misi pembangunan kesehatan diperlukan suatu ukuran atau indikator yang meliputi :


  1. Indikator Derajat Kesehatan : Data angka Kesakitan (morbiditas),Kematian (Mortalitas) dan Status Gizi
  2. Indikator Upaya Kesehatan : Data pelayanan kesehatan, perilaku hidupsehat, keadaan lingkungan
  3. Indikator Sumber Daya Kesehatan : sarana kesehatan, tenagakesehatan, dan pembiayaan kesehatan
  4. Indikator lain terkait kesehatan


VISI


Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan daerah, maka Dinas Kesehatan menetapkan visi sebagai berikut  : Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan di Kabupaten Indramayu.


Visi tersebut memuat harapan dan kondisi sebagai berikut :


  1. Masyarakat  mampu menjaga kesehatannya sendiri
  2. Lingkungannya dapat memberikan perlindungan bagi kesehatan penduduknya.
  3. Masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau secara fisik.
  4. Masyarakat miskin memperoleh  pelayanan  kesehatan yang berkualitas dan terjangkau secara fisik dan finansial.
  5. Penduduknya mencapai usia lanjut dan produktif.

MISI



  1. Untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu ditempuh melalui misi sebagai berikut :
  2. Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kesehatannya.
  3. Meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat
  4. Meningkatkan kesehatan  Ibu &Anak dan Meningkatkan Status Gizi
  5. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar
  6. Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit
  7. Menciptakan tata kelola/manajemen  kepemerintahan yang baik.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut : "Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang kesehatan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut".


Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :


  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesehatan

  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan;

  5. Pelaksanaan pengelolaan UPTD;

  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

KONTAK


Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
Jl. M.T Haryono No. 09 Indramayu
http://dinkes.indramayukab.go.id

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu